Ruang lingkup pemondokan yang diatur dalam Peraturan ini meliputi rumah atau kamar atau ruangan yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seseorang atau beberapa orang kecuali, usaha hotel dan penginapan.
Tujuan pengaturan penyelenggaraan pemondokan adalah :
- mewujudkan RW XI Merjosari yang berbudaya;
- mendukung Malang sebagai kota pendidikan, industri dan pariwisata;
- penataan dan monitoring kependudukan serta pemondokan di lingkungan RW XI Merjosari;
- menjaga ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat di lingkungan RW XI Merjosari;
- mencegah perbuatan yang tidak bermoral, di tempat pemondokan di lingkungan RW XI Merjosari;
- mencegah tindakan dan perbuatan penggunaan NAPZA atau jenis lainnya dan minuman beralkohol yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- memberikan pengaturan yang jelas tentang hak dan kewajiban baik untuk penyelenggara pemondokan, pemondok, dan masyarakat di lingkungan RW XI Merjosari.
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Hak penyelenggara pemondokan :
- menentukan besarnya tarif pemondokan;
- membuat tata tertib bagi para pemondok;
- memberikan arahan, bimbingan dan teguran untuk terlaksananya tata tertib bagi para pemondok;
- menerima sewa dari pemondok.
Hak pemondok :
- memakai ruang, rumah dan fasilitas lainnya yang tersedia yang telah disepakati sebagai fasilitas yang menjadi hak pemondok;
- terjaminnya hak penempatan sampai batas waktu yang telah disepakati.
KEWAJIBAN
- Setiap penyelenggara pemondokan wajib :
- memiliki Ijin Usaha Pondokan terhadap orang atau badan yang memiliki kamar pemondokan minimal 5 (lima) kamar atau 10 (sepuluh) orang pemondok;
- bertindak sebagai penanggung jawab atas ketentraman dan ketertiban;
- mencegah terjadinya perbuatan yang tidak bermoral, peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Zat Aditif lainnya (NAPZA) dan minuman beralkohol serta jenis lainnya yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku serta segala sesuatu aktivitas di dalam pemondokan yang melanggar perundang-undangan yang berlaku;
- menyediakan ruang tamu yang terpisah dari kamar pemondokan, MCK dan fasilitas lainnya;
- melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas pemondok kepada Lurah setempat dengan diketahui Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
- melaporkan kepada Rukun Tetangga (RT) apabila menerima tamu yang menginap minimal 1 X 24 jam;
- memasang tata tertib yang berlaku;
- memberikan bimbingan kepada pemondok untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat setempat dan berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan maupun pembangunan;
- memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan;
- mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku.
- Setiap penyelenggara pemondokan harus bertanggungjawab terhadap keberadaan pemondok di rumah pemondokan dan harus bertindak sebagai induk semang di rumah pemondokan.
- Bagi penyelenggara pemondokan yang tidak tinggal serumah di rumah pemondokan wajib menunjuk orang yang diberi tanggungjawab yang berkaitan dengan penyelengaraan pemondokan dan wajib bertempat tinggal di rumah pemondokan.
- Bagi penyelenggara pemondokan yang rumahnya dipergunakan sebagai tempat tinggal keluarga tidak diharuskan ada induk semang dan ijin usaha pemondokan.
- Penyelenggara pemondokan dalam melimpahkan tanggungjawab kepada seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(a) orang yang diberi tanggungjawab tersebut wajib bertempat tinggal dan memiliki KTP di Kelurahan setempat;
(b). pelimpahan tersebut dilaporkan kepada Lurah melalui RT dan RW. - Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Pemondok wajib :
- mentaati ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan administrasi kependudukan;
- berperan secara aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan berpartisipasi terhadap pembangunan lingkungan;
- ikut menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di lingkungannya;
- mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam lingkungan pemondokan dan menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat setempat;
- memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan.
- mencegah terjadinya perbuatan yang tidak bermoral, peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Zat Aditif lainnya (NAPZA) dan minuman beralkohol serta jenis lainnya yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku serta segala sesuatu aktivitas di dalam pemondokan yang melanggar perundang-undangan yang berlaku;
Larangan:
- Setiap penyelenggara pemondokan, dilarang menyelenggarakan pemondokan yang dihuni pemondok yang berbeda jenis kelamin, dalam satu kesatuan bangunan kecuali suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.
- Setiap pemondok di larang menerima tamu yang berbeda jenis kelamin di dalam kamar, kecuali tamu tersebut sebagai suami isteri yang dibuktikan dengan surat nikah.
IJIN USAHA PEMONDOKAN
- Setiap orang atau badan yang memiliki pemondokan berupa rumah atau kamar minimal 5 (lima) kamar atau dihuni minimal 10 (sepuluh) orang pemondok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib memiliki Ijin Usaha Pemondokan.
- Ijin Usaha Pemondokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa Surat Ijin Tempat Usaha atau HO sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Setiap orang yang memiliki pemondokan berupa rumah atau kamar kurang dari 5 (lima) kamar atau dihuni kurang dari 10 (sepuluh) orang pemondok wajib membuat laporan tertulis kepada Lurah melalui RT dan RW.
Rujukan: