Peraturan Pengelolaan Tanah Makam
Tanah Makam Perum Vila Bukit Tidar diperuntukan bagi warga Perum Vila Bukit Tidar yang secara administratif masuk wilayah RW XI Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru dan wilayah RW X Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun Kota Malang. Oleh karena itu, pengelolaan tanah makam tersebut dilakukan secara bersama-sama antar kedua wilayah RW. Secara teknis, untuk mengatur pemanfaatan tanah makam tanah makam dimaksud, telah diterbitkan Peraturan Pengelolaan Tanah Makam Vila Bukit Tidar. Sedangkan pada tataran operasional di lapangan, untuk memastikan berjalannya Peraturan Pengelolaan Tanah Makam Vila Bukit Tidar dimaksud dibentuk Pengurus Pengelola Tanah Makam (bersama) dan Pengelola Rukun Kematian yang ada di masing-masing RW.
Peraturan Pengelolaan Tanah Makam Vila Bukit Tidar secara umum mengatur tentang Hak dan Kewajiban warga RW XI Kelurahan Merjosari dan RW X Kelurahan Karangbesuki Sukun Malang yang berhubungan dengan perawatan jenazah dan pemanfaatan tanah makam. Secara lengkap, peraturan tanah makam tersebut dapat lihat disini.