Penduduk WNI usia 0 – 60 hari
Persyaratan:
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli);
- Fc. KK dan KTP-el orang tua;
- Fc. KK dan KTP-el pelapor;
- Fc. KTP-el 2 (dua) orang saksi;
- Fc. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua (dilegalisir);
- Dalam hal persyaratan berupa surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran, sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak terpenuhi, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran kelahiran;
- Dalam hal persyaratan berupa akta nikah/kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud pada poin 5 tidak terpenuhi, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri.
Penduduk Orang Asing bagi pemegang Ijin Tinggal Tetap/Ijin Tinggal Terbatas/Ijin Kunjungan
Persyaratan:
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli);
- Fc. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua (dilegalisir dan dalam bahasa Indonesia);
- Fc. KK dan KTP-el orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Tetap (dilegalisir);
- Fc. KTP-el 2 (dua) orang saksi;
- Fc. Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas; dan/atau
- Fc. Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing Ijin Kunjungan.
Anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya.
Persyaratan:
Persyaratan:
- Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian;
- Fc. KK dan KTP-el pelapor;
- SPTJM kebenaran data kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggung jawab dan dua orang saksi.
PENCATATAN PELAPORAN KELAHIRAN DARI LUAR NEGERI
Kelahiran WNI di luar negeri setelah kembali ke Indonesia wajib melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan:
- Bukti pencatatan kelahiran dari negara setempat (ditranslate resmi dalam bahasa Indonesia);
- Surat keterangan kelahiran dari perwakilan RI negara setempat (Kedutaan Setempat);
- Fc. Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau bukti tertulis perkawinan orang tua (dilegalisir);
- Fc. KK dan KTP-el orang tua
PENCATATAN KELAHIRAN DI ATAS KAPAL LAUT ATAU PESAWAT TERBANG
Didalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Persyaratan:
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli);
- KK dan KTP-el orang tua;
- KK dan KTP-el pelapor;
- KTP-el 2 (dua) orang saksi;
- Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua (dilegalisir);
- Dalam hal persyaratan berupa surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran, sebagaimana dimaksud dalam point 1 tidak terpenuhi, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran kelahiran;
- Dalam hal persyaratan berupa akta nikah/kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud pada point 5 tidak terpenuhi, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri.
PENCATATAN KELAHIRAN YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU
Melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari
Persyaratan:
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli);
- Fc. KK dan KTP-el orang tua;
- Fc. KK dan KTP-el pelapor;
- Fc. KTP-el 2 (dua) orang saksi;
- Fc. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua (dilegalisir);
- Dalam hal persyaratan berupa surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran, sebagaimana dimaksud dalam point 1 tidak terpenuhi, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran kelahiran;
- Dalam hal persyaratan berupa akta nikah/kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud pada point 5 tidak terpenuhi, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri;
- Surat persetujuan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Melampaui Batas Waktu 1 Tahun
Persyaratan:
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli);
- Fc. KK dan KTP-el orang tua;
- Fc. KK dan KTP-el pelapor;
- Fc. KTP-el 2 (dua) orang saksi;
- Fc. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua (dilegalisir);
- Surat Persetujuan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Dalam hal persyaratan berupa surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran, sebagaimana dimaksud dalam point 1 tidak terpenuhi, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran kelahiran;
- Dalam hal persyaratan berupa akta nikah/kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud pada point 5 tidak terpenuhi, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri.
PENCATATAN LAHIR MATI
Lahir Mati WNI
Persyaratan:
- Surat pengantar RT dan RW;
- Keterangan lahir mati dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
Lahir Mati Orang Asing
Persyaratan:
- Keterangan lahir mati dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (asli);
- Fc. Paspor .