Perkawinan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Persyaratan Bagi WNI:
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;
- Surat keterangan dari Lurah (N 1 – N 5);
- Fc. KK dan KTP-el suami dan isteri;
- Pas foto suami dan isteri ukuran 3 x 4 (3 lembar);
- Dua orang saksi dan Fc. KTP-el;
- Fc. Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;
- Akta perceraian bagi yang sudah bercerai;
- Akta kematian bagi yang salah satu pasangannya meninggal dunia;
-
Dispensasi dari Pengadilan bagi suami yang belum mencapai umur 19 Tahun dan bagi isteri yang belum mencapai umur 16 Tahun;
- Penetapan Pengadilan bagi mereka yang pasangannya telah meninggal dunia;
- Penetapan Pengadilan bagi suami isteri yang berbeda agama;
- Ijin dari komandan bagi mereka yang anggota TNI/Polri;
- Perjanjian kawin, apabila dalam perkawinan terdapat perjanjian perkawinan antara suami dan isteri.
Bagi Orang Asing:
- Fc. Paspor dengan menunjukkan aslinya;
- Fc. Kartu Ijin Tinggal Terbatas atau Ijin Tinggal Tetap bagi yang telah menjadi penduduk;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); dan
- Surat keterangan ijin melangsungkan perkawinan dari Kedutaan/Kantor Perwakilan Negaranya atau Keputusan Pengganti Keterangan dari Pengadilan yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
Pengurusan Pencatatan Perceraian dilakukan pasangan suami istri di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dengan melampirkan persyaratannya;
Pencatatan Pelaporan Perkawinan dari Luar Negeri
Perkawinan WNI di luar negeri setelah kembali ke Indonesia wajib melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan:
- Bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat yang sudah di diterjemahkan dalam bahasa Indonesia;
- Surat keterangan perkawianan dari perwakilan RI negara setempat;
- Fc. KK dan KTP-el;
- Fc. Paspor; dan
- Fc. Akta Kelahiran.
Pengurusan Pencatatan Perceraian dilakukan pasangan suami istri di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dengan melampirkan persyaratannya;
PENCATATAN PEMBATALAN PERKAWINAN
Persyaratan:
- Fc. KK;
- Fc. KTP-el;
- Salinan Putusan Pengadilan
Pengurusan Pencatatan Perceraian dilakukan pasangan suami istri di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dengan melampirkan persyaratannya;
PENCATATAN PERCERAIAN
Perceraian di Wilayah NKRI
Persyaratan:
- Fc. KK
- Fc. KTP-el;
- Kutipan Akta Perkawinan;
- Salinan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap
Pengurusan Pencatatan Perceraian dilakukan pasangan suami istri di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dengan melampirkan persyaratannya;
Pencatatan Pelaporan Perceraian dari Luar Negeri
Perceraian WNI di luar negeri setelah kembali ke Indonesia wajib melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan:
- Bukti pencatatan perceraian dari luar negeri yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia;
- b. Surat keterangan perceraian dari perwakilan RI negara setempat;
- Fc. KK dan KTP-el.
Pengurusan Pencatatan Perceraian dilakukan pasangan suami istri di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dengan melampirkan persyaratannya;
PENCATATAN PEMBATALAN PERCERAIAN
Pesyaratan:
- Fc. KK;
- Fc.KTP-el;
- Kutipan Akta Perceraian;
- Salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengurusan Pencatatan Perceraian dilakukan pasangan suami istri di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dengan melampirkan persyaratannya;