Penerbitan KTP-el baru bagi WNI
Persyaratan:
- Telah berusia 17 Tahun atau belum 17 Tahun tapi sudah kawin atau pernah kawin;
- Surat pengantar RT, RW dan Lurah;
- Fc. Kartu Keluarga
- Fc. Kutipan Akta Kelahiran;
- Fc. Akta Nikah/Akta Kawin;
- Khusus Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah datang dari luar negeri, harus melampirkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri.
- Dokumen pendukung lainnya yang ditetapkan oleh Dispendukcapil Kota Malang
Catatan:
Pengurusan KTP elektronik dapat dilakukan melalui Kelurahan Merjosari atau Langsung di Kantor Dispendukcapil Kota Malang, dengan alamat Perkantoran Terpadu, Jl. Mayjen Sungkono, Arjowinangun, Kec. Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur 65132
Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak
Persyaratan:
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian atau KTP-el yang rusak;
- Fc. KK; dan/atau
- Fc. Paspor dan Ijin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
Penerbitan KTP-el karena pindah datang
Persyaratan:
- Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang dari tempat tinggal sebelumnya.
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
- Dokumen pendukung lainnya yang ditetapkan oleh
Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap
- Fc. Kartu Keluarga;
- KTP lama yang telah habis masa berlakunya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari;
- Fc. Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
Penerbitan KTP-el karena adanya perubahan data bagi penduduk WNI atau Orang Asing memiliki Ijin Tinggal Tetap
- Fc. Kartu Keluarga;
- KTP-el lama;
- Surat keterangan/dokumen pendukung bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
- Paspor dan surat ijin tinggal tetap.
Penerbitan KTP-el baru bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap:
Persyaratan
- Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau belum 17 Tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin ;
- Fc Kartu Keluarga;
- Fc Kutipan Akta Kelahiran;
- Fc Paspor dan Izin Tinggal Tetap;
- Fc Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) Tahun tapi sudah/pernah kawin.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian.